Terpidana Mati Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu Meninggal karena Sakit di Lapas Batam
Ilustrasi penjara. (Pixabay)

Bagikan:

BATAM - Salah satu narapidana kasus penyelundupan 1,6 ton sabu bernama Yao Fin Fan meninggal. Yao yang ditahan di Lapas II A Batam meninggal lantaran sakit.

“Iya benar, satu dari empat terpidana (kasus penyelundupan sabu 1,6 ton, red.) meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit pada tanggal 28 Mei 2023,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Batam Bawono Ika saat dihubungi, Senin 29 Mei.

Ia menjelaskan, napi yang bersangkutan sebelum meninggal dunia sempat mengeluh sakit saat berada di dalam bilik di Lapas Batam.

Petugas yang mengetahui hal tersebut, kata Bawono, segera membawa korban menuju ke klinik yang berada di lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Namun, karena sakitnya semakin parah, dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.

“Tapi sebelum sampai di rumah sakit, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” katanya.

Dia menyebutkan, dari keterangan dokter, napi bersangkutan meninggal dunia akibat gagal jantung. Saat ini, lapas sudah memberitahukan pihak keluarga dan menunggu kedatangan mereka dari Taiwan.

“Kita menunggu keluarga dari negara asalnya, perkiraan tanggal 30 Mei 2023 besok tiba di Batam. Nanti setelah keluarga datang didampingi kedutaan atau konsulat di sana, baru bisa kami serahkan,” ucapnya.

Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati yang menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 ton pada Februari 2018 wilayah Indonesia.

Adapun tiga rekannya yang masih hidup menjalani masa pidana di Lapas Batam. Ketiga yakni, Chen Hui, Chen Yi, dan Chen Mei Sheng.