DJ Asal Malaysia Napi Kasus Sabu Meninggal di Lapas Tanjung Gusta Medan
DOK IST/Narapidana kasus narkotika asal Malaysia, Khaeryll Benjamin Bin Ibrahim Alias Benji saat menjalani persidangan

Bagikan:

MEDAN - Warga binaan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan asal Malaysia, Khaeryll Benjamin Bin Ibrahim Alias Benji meninggal dunia akibat menderita sakit asma. 

Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, saat dikonfirmasi membenarkan meninggalnya Benji yang merupakan warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia. 

"Benar, Benji yang merupakan wargabinaan di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan tersebut meninggal dunia karena menderita sakit asma," kata Erwedi Supriyatno kepada wartawan, Senin, 12 Juli. 

Erwedi mengatakan, sebelum meninggal narapidana narkotika tersebut sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Selain itu, pihak keluarga dari Benji maupun Konsulat Jenderal Malaysia telah memberikan izin untuk pelaksanaan pemakamannya.

"Tadi pemakamannya telah dilaksanakan diperkuburan muslim dikawasan Klambir V yang disaksikan secara Video Call oleh pihak keluarga di Selanggor, Malaysia," sambung Erwedi. 

Sementara soal pekerjaan Benji, Erwedi menyatakan sesuai data yang diterima adalah wiraswasta.

Diketahui, Khaeryll Benjamin Bin Ibrahim Alias Benji pada 18 Oktober 2017, merupakan terpidana yang dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan lantaran kepemilikan sabu.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Br Tarigan yang menuntutnya selama 14 Tahun Penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan.

Terdakwa yang merupakan seorang DJ di Kuala Lumpur, Malaysia tersebut terbukti bersalah saat membawa sabu seberat 4,5 gram sabu ketika sampai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada 18 April 2017 lalu.

Untuk mengelabui petugas, terdakwa sengaja menyimpan barang haram itu di dalam duburnya meski demikian berhasil diketahui ketika Benji dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Medan.

Pada waktu itu terpidana mengaku untuk menggunakannya selama berada di Medan. Dimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum Maria FR Br Tarigan dan fakta persidangan, bahwa kedatangan Benji atas suruhan Cik Sajli untuk mencari DJ yang akan dipekerjakan di Diskotik Zou Kuala Lumpur Malaysia.

Namun sebelum berangkat ke Medan, dia membeli sabu dari Siang yang merupakan pria keturunan Tionghoa seharga RM250 di Chow Kit Kuala Lumpur.