Bagikan:

MALUKU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Imanuel Berahi tersangka kasus pembunuhan berencana atas korban Elvianus Siahaya.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Martha Maitimu di Ambon, Maluku, Senin 29 Mei, disitat Antara.

Hakim mengatakan hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat akibat menjadi sasaran amukan warga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda E. Tupan yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan tujuh hari dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap yang sifatnya mengikat.

Sementara penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan, kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena perasaan dendam. Pembunuhan terjadi pada Desember 2022.

"Diduga salah satu keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun persoalan ini tidak selesai secara hukum, sehingga dia berniat menghabisi korban setelah selesai minum minuman keras secara bersama pada Desember 2022," tuturnya.

Namun akibat dari perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga hingga rusak tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan.