PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, pengambilan gambar, dan foto porno belasan mahasiswa di kampus itu.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengakui penahanan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) tersangka kasus pelecehan seksual ditangguhkan.
Menurut dia, penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Alasan penangguhan penahanan dari aspek yuridis kasus ini masuk. Selain itu keduanya kooperatif dan bisa datang kapan sewaktu-waktu dibutuhkan," kata dia dikutip ANTARA, Senin 29.
Sementara dari aspek medis, kedua tersangka ini mengalami stres dan trauma yang dikhawatirkan mereka melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kendati demikian penangguhan penahanan ini dalam pengawasan yang ketat dari kepolisian," ujarnya.
Ia menambahkan penangguhan penahanan diberlakukan lebih kurang lebih seminggu lalu.
"Saat ini sudah dikebut untuk pemeriksaannya dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita menunggu arahannya dan P-21," kata dia.
Ia menjelaskan berkas kedua tersangka sudah tahap 1, artinya sudah selesai pemberkasan dan disampaikan ke kejaksaan.
"Dari kejaksaan tinggal memeriksa dan mengoreksi adakah unsur-unsur atau keterangan atau barang bukti yang perlu ditambah, setelah itu dilengkapi dan kita tunggu P-21," kata dia
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menahan sepasang kekasih berinisial H dan N yang merupakan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) terkait kasus pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan sebelum ditahan kedua pelaku ini sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lalu ditahan.
"Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.
Ia mengatakan untuk tersangka N dilakukan penahanan yang dititipkan di rutan khusus perempuan di Polsek Padang Timur,. sedangkan H ditahan di Rutan Mapolda Sumbar.
"Sementara ini, kedua tersangka kooperatif karena memang barang bukti sudah kami dapat," kata dia.
Kombes Pol Andry mengatakan pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Menurut dia, dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman di atas lima tahun. Kedua, unsur subjektif.
“Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan," kata dia.
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, menyebut dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand terduga pelecehan seksual terhadap temannya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:
"Satgas PPKS Unand telah memeriksa terduga pelaku dan korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya," kata Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti.
Menurutnya, laporan terjadinya pelecehan seksual tersebut masuk ke Satgas PPKS Unand dari salah seorang korban pada 23 Desember 2022.