Bagikan:

MATARAM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Daerah NTB resmi menahan LRR, dosen di salah satu perguruan tinggi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap belasan mahasiswa.

Penahanan dilakukan pada Senin, 21 April 2025. LRR kini ditahan di sel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

“Penahanan dilakukan setelah kami mengantongi sedikitnya dua alat bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, kepada wartawan, Selasa 22 April.

Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan para ahli, mulai dari ahli hukum pidana, psikologi forensik, hingga ahli bahasa. Dari serangkaian penyelidikan itu, penyidik menilai cukup alasan untuk menjerat LRR sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat berkat keberanian sejumlah mahasiswa yang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang mereka alami. Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, yang aktif melakukan pendampingan korban, mencatat setidaknya ada 12 orang korban, semuanya laki-laki dan berasal dari beberapa perguruan tinggi di NTB tempat LRR mengajar.

Menurut KSKS NTB, korban mengalami pelecehan dalam berbagai bentuk, mulai dari ucapan bernuansa seksual hingga tindakan fisik yang melampaui batas relasi akademik. Beberapa korban bahkan disebut mengalami trauma dan kesulitan menjalani perkuliahan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut keselamatan dan martabat mahasiswa di ruang pendidikan yang seharusnya aman,” kata salah satu juru bicara KSKS.

Setelah kasus ini mencuat dan mendapat perhatian publik, pihak kampus tempat LRR mengajar langsung mengambil langkah tegas. Menurut KSKS NTB, LRR telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak universitas mengenai langkah lanjutan, termasuk soal pendampingan terhadap korban.

Kasus ini kembali menguatkan pentingnya keberadaan mekanisme perlindungan di lingkungan kampus. Banyak pihak menilai, kasus-kasus pelecehan seksual sering tidak terungkap karena minimnya saluran pengaduan yang aman dan bebas dari tekanan.

KSKS NTB dan sejumlah pegiat hak asasi manusia mendesak agar kasus ini dijadikan momentum untuk mempercepat penerapan kebijakan anti-kekerasan seksual di perguruan tinggi, sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Selama tidak ada keberanian institusi untuk menindak, dan selama korban dibiarkan menghadapi stigma sendirian, pelaku akan terus merasa aman,” tegas KSKS.

LRR kini dijerat dengan pasal terkait dugaan perbuatan cabul atau pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman penjara. Proses hukum masih berjalan, dan pihak kepolisian menyatakan masih membuka peluang adanya korban lain yang melapor.