SUMSEL - Polisi menyita puluhan ribu saset obat ilegal diduga berbahaya yang siap diedarkan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebanyak 70.830 saset obat-obatan disita.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, puluhan ribu butir obat berbagai merek itu didapatkan tersimpan di sebuah rumah di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Muba, Sumsel.
Polda Sumsel melakukan penyitaan pada Rabu 24 Mei sekitar pukul 02.00 WIB usai menggelar operasi ke sejumlah pasar tradisional di Musi Banyuasin merespons adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal.
“Dari pengembangan diketahui obat-obatan tersebut adalah milik pria berinisial AS, sekaligus pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti. AS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti dan keterangan saksi," kata dia di Palembang, Sumbar, Rabu 24 Mei, disitat Antara.
Saat ini, tersangka AS ditahan di Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan untuk merampungkan berkas perkara.
BACA JUGA:
Tersangka dijerat melanggar Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 8 Ayat (1) huruf F UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda senilai Rp2 miliar.
Dia menjelaskan, kepada penyidik AS mengaku sudah mengedarkan obat tak berizin edar itu selama 10 tahun terakhir, targetnya pasar tradisional di Sekayu, Muba.
"Obat tersebut didatangkan tersangka dari Cilacap, Jawa Tengah dibantu seorang rekannya berinisial SB yang saat ini masuk dalam daftar buruan (DPO)," imbuhnya.
Atas pengungkapan tersebut, Putu mengimbau, kepada warga masyarakat lebih berhati-hati dan bila menemukan produk obat yang mencurigakan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian.