Bagikan:

CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial SR (36) warga Kelurahan tritih kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.

Fuad mengatakan bahwa pelaku ditangkap sejak hari Senin, 20 Februari sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari.

Hasil penangkapan, polisi menyita 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP, yang terdiri dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, uang tunai sebesar Rp190.000, 1 handphone merek OPPO warna biru, satu kantong kresek warna hijau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.