SUKABUMI- Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi beserta dua Polsek setempat menangkap seratusan preman yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang aksinya sangat meresahkan masyarakat.
"Penangkapan 102 orang preman di wilayah hukum Polres Sukabumi ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena berbagai bentuk aksi premanisme memang tidak dapat dibenarkan, maka dari itu kami menginstruksikan kepada seluruh personel baik yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi maupun polsek untuk melakukan pemberantasan segala macam bentuk aksi premanisme," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dilansir ANTARA, Jumat, 17 Juni.
Menurut Maruly, seluruh personel diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta tidak segan melakukan tindakan tegas apalagi pelaku premanisme sampai mengancam keselamatan masyarakat.
Penyisiran keberadaan para preman akan terus dilakukan untuk membuat efek jera kepada siapapun yang melakukan aksi premanisme mulai dari parkir ilegal, pungutan liar hingga pemalakan.
Sementara, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sukabumi IPDA Sapri menambahkan dari beberapa orang diduga melakukan pelanggaran seperti penjualan obat keras terbatas, meminta uang secara paksa dengan alasan mengamen dan tindakan lainnya yang meresahkan warga.
BACA JUGA:
Dari seratusan lebih preman yang ditangkap ada belasan yang terbukti melakukan tindak kriminalitas seperti membawa senjata tajam bahkan ada beberapa yang mengedarkan obat keras terbatas ilegal.
Mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini. Untuk terduga preman yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat jika melihat ada tindak premanisme atau bahkan menjadi korban, maka segera melapor kepada pihak kepolisian atau aparat keamanan terdekat agar bisa cepat ditangani dan pelakunya tertangkap.