LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akan membongkar puluhan sarang atau penangkaran burung walet ilegal di beberapa sudut kota setempat yang sangat meresahkan warga.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin mengatakan, penangkaran burung walet tidak pernah diberikan izin karena daerah tersebut merupakan kawasan permukiman padat penduduk.
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha walet. Bahkan, diberikan estimasi waktu sepekan. Dari hasil pendataan oleh petugas, kata dia, terdapat 56 titik lokasi penangkaran burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe.
"Mereka hanya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat usaha dan tinggal. Namun, pada kenyataannya dibangun tempat penangkaran walet," ujarnya di Lhokseumawe, Antara, Jumat, 25 Mei.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pengusaha burung walet ilegal tersebut untuk segera membongkar secara mandiri dalam waktu yang sudah diberikan.
"Jika tidak, petugas akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban atau pembongkaran," katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, Pemkot Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran burung walet di wilayah pusat kota. Hal ini mengingat suara bising dari penangkaran tersebut dapat mengganggu warga sekitar, bahkan membahayakan kesehatan warga.
BACA JUGA:
"Apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan di wilayah pesisir yang jauh dari permukiman penduduk. Kendati demikian, harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat," ujarnya.