Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Satpol PP) mengerahkan 50 personel untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.

"Hari ini kita lakukan penyegelan dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa IMB dari lantai empat dan lima yang kita dapatkan dari aduan warga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Kamis.

Tumbur mengatakan bangunan tersebut digunakan sebagai sarang burung walet di lantai empat dan lima.

"Bangunan tersebut digunakan sebagai sarang burung walet, namun dalam hal ini pemilik bangunan yang kita ketahui dari pak lurah tidak koperatif tidak mau datang menghadiri undangan dari Satpol PP dan Pemkot Jakpus kemarin," ungkapnya.

Tumbur beserta jajarannya sempat mengalami kendala saat menyegel bangunan. Pihaknya terkendala akses masuk karena banyaknya puing bangunan serta di las.

"Pada saat ingin melakukan penyegelan, kita mengalami kendala untuk akses masuk yang tertutup, dan juga pada lantai empat ditutup untuk menghalangi petugas masuk," ucapnya.

Di tempat terpisah, Ketua RT 05 setempat, Among mengatakan keberadaan bangunan ini dikeluhkan warga sekitar karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki IMB dan sangat meresahkan warga.

"Warga yang merasa tidak nyaman, jadi mengadukan ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Di lantai empat dan lima itu dijadikan tempat ternak burung walet, dan hewan lainnya," ujar Among.