Tidak Konsistennya Pernyataan Pemerintah Soal WNI Eks ISIS
Menkopolhumam Mahfud MD, bersama dengan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sudah menegaskan tak akan memulangkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air. Namun, keputusan itu justru dinilai tak konsisten karena ada beberapa perubahan tak lama setelah pernyataan itu disampaikan.

Melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah menyampaikan keputusan yang merupakan hasil pembahasan dalam rapat kabinet. Berdasarkan beberapa pertimbangan, maka, pemerintah memastikan tak akan melakukan upaya pemulangan 683 orang yang tersebar di tiga kamp yakni Al Roj, Al Hol, dan Ainisa.

"Kalau teroris pasti tidak lah (dipulangkan). Yang sudah gabung dengan teroris mau dipulangkan untuk apa? Malah nanti jadi berbahaya di sini," ucap Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 12 Februari.

Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tidak dipulangkannya ratusan orang eks ISIS ini karena pemerintah ingin memberikan rasa aman terhadap ratusan juta penduduk Indonesia yang lain. Sebab, jika mantan kombatan dipulangkan, bukan tak mungkin akan ada virus teroris baru di tengah masyarakat.

"Kalau FTF (Foreign Terrorist Fighters) ini pulang akan menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman," tegas Mahfud

Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyebut jika pemerintah akan membiarkan ratusan orang itu berada di tiga kamp pengungsian di Suriah. Sebab, keberadaan mereka justru diketahui setelah adanya informasi dari beberapa pihak dan bukan atas laporan dari ratusan eks ISIS tersebut.

"Lah iya (dibiarkan) saja. Mereka kan tidak lapor hanya ditemukan orang luar yang nemukan CIA (Central Intelegent Agent) dan ICRC (International Committee of the Red Cross), ini ada orang Indonesia. Kita juga ndak tahu apanya, paspornya sudah dibakar, terus mau diapain," papar Mafud.

Meski terkesan begitu tegas dengan keputusan itu, pemerintah justru membuka peluang untuk memulangkan anak-anak di bawah usia sepuluh tahun yang masuk atau terlibat dalam jaringan teroris tersebut. Hanya saja, ada beberapa catatan atau klasifikasi jika memang wacana pemulangan anak-anak terjadi.

"Tapi, case by case," ungkap Mahfud sambil menambahkan, anak-anak yang dipulangkan hanya mereka yang sudah tidak lagi mempunyai orang tua atau yatim piatu.

Menanggapi pernyataan itu, Pengamat Terorisme Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengatakan, keputusan pemerintah seolah terkesan tak konsisten. Sehingga, ada kemungkinan nantinya keputusan tersebut akan berubah seiring berjalannya waktu.

Terlebih, pemerintah juga mendapat kritikan yang berkaitan dengan udang-undang, humanisme, dan keamanan. "Itu sebuah pernyataan ambigu dan bisa diprediksi itu keputusan untuk sementara. Ada kemungkinan berubah," ucap Ulya.

Menurut Ulya, pemerintah harus menentukan keputusan dengan tegas. Jika memang akan memulangkan anak-anak, maka, pemerintah wajib mengkaji secara mendalam soal rekam jejak atau tingkat terpaparnya paham radikalisme pada sosok yang akan dipulangkan.

"Sebab, dampak jangka panjang justru akan terjadi karena anak-anak ditakutkan menyimpan dendam kepada negara lantaran tak memulangkan orang tua mereka," tutur Ulya.

Meski demikian, negara atau pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memikirkan masa depan anak-anak itu walaupun pernah hidup berdampingan dengan kelompok teroris. Berdasarkan alasan itu, Ulya beranggapan jika lebih baik pemerintah memulangkan anak-anak bersama dengan orangtuanya.

Namun, pada proses pemulangan, pemerintah harus memilah secara selektif orang-orang yang akan mendapat pembinaan deradikalisasi atau justu diberikan hukuman setelah tiba di Tanah Air. Dengan cara itu, dirasa dapat mencegah adanya dampak jangka panjang terhadap anak-anak yang masuk dalam wacana pemulangan.

"Pascakajian mendalam, kemudian secara selektif yang masuk katagori bisa dipulangkan ya dipulangkan. Dan setibanya di Indonesia, jika ada yang katagori harus diberi hukuman ya bawa ke pengadilan. Kalau hanya cukup masuk program deradikalisasi ya tinggal dilaksanakan program tersebut sesuai blue print yang dimiliki pemerintah dalam hal ini BNPT dan lembaga terkait," imbuhnya.

Namun, yang terpenting, kata Ulya, pengawasan atau monitoring jangka panjang terhadap orangtua maupun anak-anak yang sudah dipulangkan harus terus dilakukan agar tak lagi terpapar paham radikalisme.

Sehingga, nantinya tak dimanfaatkan oleh sel-sel tidur teroris yang keberadaanya masih tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. "Demikian juga pada aspek keamanan, mereka perlu monitoring intensif agar tidak terkontaminasi lagi dengan paham-paham ekstrim," tandas Ulya.