JAKARTA - Sebanyak 689 warga Indonesia eks ISIS dipastikan kehilangan kewarganegaraan mereka. Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, hilangnya kewarganegaraan ini terjadi karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 tentang kewarganegaraan
"Menurut undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraan dengan beberapa alasan yaitu antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU Pasal 23 ayat 1 butir D," kata Mahfud kepada wartawan saat ditanya soal status WNI eks ISIS di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari.
Proses pencabutan kewarganegaraan ini, kata Mahfud bisa presiden lakukan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Hanya saja, proses itu harus dilakukan lewat proses hukum administrasi yang diteliti oleh menteri dan ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia juga membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan para WNI eks ISIS ini harus menjalankan hukum di pengadilan terlebih dahulu baru dapat dicabut kewarganegaraannya.
BACA JUGA:
"Hukum administrasi itu diatur di pasal 32, 33 bahwa itu nanti menteri memeriksa ya sesudah oke serahkan presiden, presiden mengeluarkan itu proses hukum namanya proses hukum administasi jadi bukan proses pengadilan," ungkapnya.
"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar, kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," sambungnya.
Diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko siang tadi mengatakan 689 orang warga Indonesia eks ISIS sudah tak memiliki kewarganegaraan alias stateless.
Alasannya, mereka sudah membakar paspor hijau yang merupakan bukti jika mereka warga Indonesia dan atas keinginan sendiri berangkat untuk gabung bersama ISIS.
"Ya kan mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," tegas mantan Panglima TNI tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 Februari.
Sedangkan bagi mereka yang masih punya paspor hijau, pemerintah bakal melaksanakan verifikasi dan dari hasil tersebut barulah akan ditentukan nasib mereka. Menurut Moeldoko ini adalah hasil dari rapat yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 huruf i dijelaskan bagaimana seorang WNI bisa kehilangan statusnya. Hal ini termaktub dalam bab IV yang tertulis sebagai berikut:
"Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."