Bagikan:

JAKARTA -  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut pelaku kekerasan terhadap seorang siswi di Tasikmalaya, Jawa Barat, bukanlah anak pejabat di Kemendikbudristek.

"Terkait dugaan pelakunya adalah anak dari pejabat kementerian di Jakarta, kami telah melakukan koordinasi dan konfirmasi, bahwa sesuai hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait menegaskan bahwa berita tersebut keliru," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dikutip ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Namun demikian, KemenPPPA berharap agar kasus ini tetap dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi, maupun anak sebagai pelaku.  

"Melakukan kekerasan terhadap anak terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika pelakunya anak, maka proses hukumnya dilaksanakan sesuai mekanisme UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Nahar.