Perundungan di TK dan SMA di Binus Tangsel, KemenPPPA Pastikan Pelaku Diberikan Sanksi
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Rini Handayani (Jehan/VOI)

Bagikan:

TNGERANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI menyebut bila Binus International BSD Serpong, Tangerang Selatan bakal mendapatkan sanksi. Hal ini terjadi karena di sekolah dianggap gagal dalam membina murid-muridnya.

Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengatakan bila pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) soal pemberian sanksi.

Diketahui telah terjadi perundungan di tingkat sekolah TK dan SMA Internasional BSD Serpong, Tangerang Selatan beberapa waktu yang lalu. Bahkan hingga saat ini kedua kasus perundungan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami sudah komunikasi dengan bu Irjennya Kemendikbud (Ristek). Karena pasti ada sanksi, udah jelas Permendikbud. Ada sanksi yang diberlakukan bagi sekolah,” kata Rini saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Februari.

Oleh sebab itu, pihaknya saat ini masih menindaklanjuti terkait dugaan perundungan di sekolah tersebut.

Rini juga mengatakan bila pihaknya berencana akan mendatangi sekolah itu, guna meminta penjelasan terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.

“Rencana kami sedang mengatur jadwal ya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar dikeluarkannya sejumlah pelajar Binus International Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang terlibat kasus perundungan, menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menurut Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Eka Purwanti, ada Undang Undang yang mengatur bagi para pelajar yang terlibat.

“Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu. Sebetulnya dilarang oleh Undang Undang,” kata Ciput Eka Purwanti kepada wartawan, Jumat, 23 Februari.

Ia menerangkan bila para pelajar yang terlibat, masih memiliki hak perlindungan terutama dari sekolah. Sehingga, lanjut Ciput, seharusnya mereka tidak dikeluarkan dari sekolahnya.

“Karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun, jadi mereka berhak dan wajib. Negara juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah seharusnya memberikan perlindungan,” katanya.