Bagikan:

JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segera disidangkan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Diketahui, ada 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menjelaskan kelengkapan berkas tersebut dinyatakan lengkap usai diperiksa oleh tujuh orang jaksa. Menurutnya para jaksa peneliti itu turut serta bakal menjadi JPU pada persidangan kasus penganiayaan berat tersebut.

“Di dalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang yaitu Shandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan,” kata Danang kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei.

Ditambahkan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan terkait salah satu JPU yang akan menyidangkan kasus penganiyaan berat Mario Dandy pernah juga menuntut kasus Ferdy Sambo.

Adapun nama Jaksa Penuntut Umum yang pernah menyidangkan Ferdy Sambo adalah Shandy Andika.

“Iya betul (Sandy Andika adalah JPU di kasus Ferdy Sambo-red),” tutupnya.