BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua pengacara yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa penyuap hakim Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman penjara masing-masing delapan tahun dan lima tahun.
"Menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih dilansir ANTARA, Rabu, 24 Mei.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap Theodorus yakni hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Kemudian vonis yang dijatuhkan terhadap Eko Suparno yakni hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Theodorus untuk dihukum sembilan tahun tiga bulan penjara, dan Eko dihukum enam tahun lima bulan penjara.
BACA JUGA:
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia," kata hakim.
Dalam dakwaannya, Theodorus dan Eko memberi suap kepada dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui sejumlah ASN (aparat sipil negara) di lingkungan Mahkamah Agung sebagai perantara. Suap itu dilakukan atas permintaan kliennya yakni Heryanto Tanaka yang ingin agar hakim agung mengabulkan kasasi terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.