Bagikan:

GORONTALO - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Gorontalo berinisial RT ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan narkoba oleh Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol mengatakan RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kepemilikan narkoba. Polisi menyita barang bukti tiga paket kecil narkoba dan beberapa plastik bekas.

"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang – undang yang berlaku," tegas Kapolda dilansir ANTARA, Selasa, 23 Mei.

Kapolda belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun Kapolda menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran, akan di tindak dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu tersangka RT pada konferensi pers mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.

"Saya hanya korban pak," kata dia.

Harson Antu, kuasa hukum tersangka RT menjelaskan, kliennya sebagai korban dan hanya ditawarkan narkoba oleh tersangka lainnya.

"Dia tidak tahu apa-apa. Beliau mengaku tidak tahu apa-apa, itu yang disampaikan kepada kami kemarin. Ia hanya ditawarkan barang, kami tidak tahu kalau barang itu dibeli atau tidak," jelasnya.