Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bengkulu, 250 Paket Sabu Disita
Polda Bengkulu saat menanyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Bagikan:

BENGKULU - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap dua pengedar yaitu RR (30) dan GE (26) dan menyita 250 paket narkotika jenis sabu.

Sebanyak 250 paket sabu tersebut terdiri dari 248 paket ukuran kecil, satu paket ukuran sedang dan satu paket ukuran besar.

"Kami menyita ratusan paket sabu setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua pengedar RR (30) dan GE (26)," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan dilansir ANTARA, Sabtu, 20 Mei.

Penangkapan terhadap kedua tersangka setelah personel Subdit I Diresnarkoba Polda Bengkulu menerima informasi bahwa di salah satu perumahan yang berada di Desa Pulogeto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang terdapat terduga pengedar narkoba.

Kemudian Subdit I Dirresnarkoba melakukan pendalaman, hingga terjadi penggerebekan terhadap tersangka RR dan GE yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem peta.

"Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan dan menyita 23 paket kecil narkotika jenis sabu," ujar dia.

Selanjutnya, tersangka RR dan GE dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pendalaman dan keduanya di interogasi oleh anggota.

Dari hasil pendalaman tersebut, terang Tomi, terdapat sisa barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan di rumah tersebut, sehingga tim Subdit I Diresnarkoba kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 225 paket kecil narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka RR dan GE terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.