JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan adalah sikap pribadi. Dia meminta langkah ini tak dikaitkan dengan kelembagaan.
"Bahwa itu sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei.
Meski begitu, Ali bilang Ghufron punya hak konstitusi sebagai warga negara. Sehingga, sah saja ketika dia mengajukan gugatan ke MK.
Namun, Ali memastikan gugatan itu tak akan mengganggu kerja komisi antirasuah. "Jadi harus dipisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK, atau pribadi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat masa jabatannya dari empat menjadi lima tahun. Gugatan diajukan ke MK sejak awal November 2022.
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.
BACA JUGA:
Ghufron mencontohkan pimpinan instansi non kementerian seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY) bisa menjabat selama lima tahun. Sehingga, tak adil jika pimpinan komisi antirasuah hanya menjabat empat tahun.
"Akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ucapnya.
Tak sampai di sana, Ghufron juga bilang masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK menyulitkan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, evaluasi kinerja pimpinan sebelumnya pun dinilai tidak bisa disinkronkan.