JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pelaporan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron adalah sikap pribadi. Sama seperti saat dia menggugat masa jabatan pimpinan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas komisi antirasuah kini menjadi lima tahun dari yang tadinya empat tahun. Ketika itu, MK mengabulkan permohonan yang diajukan Ghufron.
“Itu sepenuhnya sikap dari Pak NG. Seperti juga ketika Pak NG mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu,” kata Nawawi saat dihubungi VOI, Jumat, 26 April.
"Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu, ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun," sambungnya.
Nawawi berharap polemik yang menjadi sorotan ini bisa segera selesai. Ia ingin komisi antirasuah lebih fokus menjalani pekerjaannya untuk mengusut dugaan korupsi.
“Saya hanya bisa berharap, segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih fokus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Albertina secara pribadi menduga pelaporan itu dilakukan karena Ghufron tersandung pelanggaran etik penyalahgunaan wewenangnya. Ia diduga mengurusi mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) dan bakal disidangkan pada 2 Mei mendatang.
Sementara itu, Ghufron menyerahkan penilaian itu kepada publik. Dia hanya bilang pelaporan dan gugatan dilakukan karena ia melihat adanya pelanggaran etik.
BACA JUGA:
“Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 25 April.
“Setiap Insan KPK itu menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan,” sambungnya sambil menyebut menyerahkan seluruh prosesnya ke Dewan Pengawas.