Paulus Waterpauw Tetap Jabat Pj Gubernur Papua Barat
Paulus Waterpauw terima SK perpanjangan masa jabatan penjabat Gubernur Papua Barat dari Menteri Dalam Negeri (ANTARA/HO KOMINFO PB)

Bagikan:

MANOKWARI - Paulus Waterpauw menerima Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SK perpanjangan melalui Kepres 39/P Tahun 2023 itu diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian, Jumat, 12 Mei.

"Tuhan baik dapat SK dari Bapak Presiden lewat Bapak Mendagri, ini diberikan amanah untuk mengabdi kepada masyarakat dan kembali menjalankan program pemerintah dan negara, mari kita sama-sama bangun daerah dan rakyat," ujar Paulus Waterpauw dilansir ANTARA.

Dia menjelaskan, penyerahan SK perpanjangan diserahkan bersamaan dengan Gubernur Banten, di mana terdapat lima Penjabat Gubernur yang dilantik pada 12 Mei 2022.

Satu Penjabat di antaranya telah memasuki masa purna tugas dan dua lainnya tidak diperpanjang yakni Sulawesi Barat dan Gorontalo.

Paulus menyebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepercayaan yang diberikan Presiden merupakan amanah yang harus dijalankan, karena sewaktu-waktu bisa ditarik, bisa juga diberikan.

"Sekali lagi semua mekanisme dan proses saya pikir itu sudah menjadi keputusan Presiden dan keputusan itu harus kita jalankan. Saya minta doa restu semuanya, kita kolaborasi bersama anak muda, orang tua dan masyarakat lainnya untuk bersama-sama membangun Papua Barat," ujar Waterpauw.

Paulus Waterpauw merupakan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan pada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementrian dalam negeri sejak Oktober 2021.

Setelah menerima SK Perpanjangan masa jabatan, Paulus Waterpauw dijadwalkan akan segera kembali ke Papua Barat untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

Dalam amanahnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik. Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.

"Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.