KPK: 2 Tersangka Korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi Mengakali Aturan Pemerintah
KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan alasan ditetapkannya Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Kedua tersangka disebut mengakali aturan pengadaan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh Pemerintah," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Rabu, 20 Januari.

Tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan keduanya, kata Lili, bermula saat Badan Informasi dan Geospasial (BIG) menjalin kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada 2015.

Namun sebelum proyek pengadaan itu berjalan, kedua tersangka yang sudah bersekongkol ini melakukan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan-perusahaan. Tujuannya untuk membahas proyek pengadaan itu dan mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT

"Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," ungkap Lili.

Bahkan, dalam proses pembayaran pengadaan itu kedua tersangka memerintahkan anak buahnya agar tak melengkapinya dengan dokumen. Diduga, hal ini dilakukan untuk memanipulasi perihal data pembayaran. 

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para Tersangka juga di duga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Mereka menyebabkan kerugian negara Rp179,1 miliar.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis. Keduanya merupakan mantan petinggi Badan Informasi dan Geospasial (BIG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, RK yang merupakan Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016," kata Lili.

"(Tersangka) MUM Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015," sambung dia.