Bagikan:

SERANG – AR alias Ozen (25) ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten, Selasa 9 Mei atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan baju baru untuk korban. Kata Didik, korban dibawa oleh Ozen pada Selasa 18 April, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Awalnya korban diajak pelaku AR di salah satu kos-kosan yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sebelum melakukan aksinya, pelaku menjemput korban dengan dalih ingin mengantarkan korban membeli pakaian baru untuk merayakan Idul Fitri. Namun, bukan membeli pakaian, tetapi korban dibawa ke kosan pelaku,” terang Didik dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei.

Didik menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan pada tanggal 25 April 2023 oleh pihak keluarga korban.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor 96 pada tanggal 25 April 2023 tersebut penyidik melakukan pengejaran pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 9 Mei di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.,” ujar Didik lagi.

Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya. Untuk membuktikan kasus kejahatan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 unit sepeda motor, pakaian dalam korban dan pakaian korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.