SOLO - Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi memastikan penyidikan kasus pelecehan seksual yang menjadikan mantan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Kota Surakarta berinisial D sebagai tersangka terus berjalan.
"Dari keterangan itu kami masih menunggu dari kejaksaan, apakah itu sudah cukup berkas yang kami limpahkan ke kejaksaan atau mungkin ada petunjuk lain yang akan kami kembangkan," katanya usai bertemu dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dikutip ANTARA, Rabu 10 Mei.
Ia mengatakan sejauh ini jumlah korban dari kasus pelecehan seksual tersebut sebanyak tiga orang.
"Nanti kalau ada laporan tambahan lagi kami sampaikan. Kami harus mendalami kalau ada laporan, tidak serta merta laporan itu berhubungan langsung atau seperti apa. Akan kami dalami lebih dulu," katanya.
Ia juga memastikan siapapun pelapor akan mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.
"Pasti itu sudah merupakan satu prosedur di kami bahwa pelapor kami jamin keamanan dan identitasnya," katanya.
Termasuk juga mengenai jumlah tersangka, katanya, hingga saat ini masih bertahan dengan yang awal yakni tersangka D. Mengenai penambahan jumlah pelaku pelecehan seksual sampai saat ini pihak kepolisian belum menerima kabar tersebut.
BACA JUGA:
"Dalam administrasi penyidikan jika ada bukti baru yang menunjukkan perkara lain, merupakan salah satu dari standar operasional prosedur Polri dalam penyidikan pasti ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, mengenai pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih akan dilihat apakah ada kekurangan.
"Atau mungkin sudah lengkap atau P21, kami lanjutkan proses ke persidangan," katanya.