YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus pelaku pornoaksi di hadapan dua pengunjung di kawasan Alun-Alun Selatan, Kota Yogyakarta.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan tersangka berinsial AS (62) yang bekerja sebagai penjaga toilet di kawasan Alun-Alun Selatan Yogyakarta ditangkap pada hari Selasa (21/3).
"Tersangka memperlihatkan alat kelaminnya di tempat umum kepada korban AW (29) dan NW (39)," kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.
Apri menjelaskan kasus asusila yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 20.40 WIB bermula saat kedua korban berinisial AW (29) warga Kecamatan Sewon, Bantul dan NW (39) warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta hendak ke toilet umum di kawasan Alun-alun Selatan.
Setelah selesai menggunakan sarana toilet, kedua korban yang tidak saling mengenal itu berjalan beriringan untuk membayar retribusi kepada tersangka.
"Kemudian korban AW ini kaget karena melihat tersangka sedang duduk tegak di kursi kemudian kedua tangannya berada di meja, kemudian kaki membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," kata dia.
Kaget dengan kejadian itu, keduanya kemudian mundur.
Sementara itu, NW yang saat itu tengah memegang telepon pintar mengaku tidak sengaja merekam tindakan asusila tersebut.
"Karena keinginannya untuk video call, tetapi pada saat itu hp-nya error malah kepencet untuk video tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW," kata dia.
Kedua korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Kraton, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku.
"Petugas piket Satreskrim dan Polsek Kraton mendatangi TKP kemudian mengamankan tersangka dan dibawa ke Polresta Yogyakarta," kata dia.
BACA JUGA:
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Apri, tindakan itu dilakukan secara spontan demi kepuasan seksualnya.
"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu. Akan tetapi, apabila nanti pengunjungnya laki-laki, kausnya akan ditutup," kata Apri.
AS berdalih baru kali pertama berbuat asusila serta tidak berniat memamerkan alat kelaminnya.
"Baru itu, (sebelumnya) belum pernah. Ya, saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa enggak sengaja atau gimana," ucap AS.
Tersangka kasus pornoaksi itu dikenai pidana sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.