JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR pada Pemilu 2024 dari Partai Hanura.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau akrab disapa Oso.
"Pada hari ini, Rabu, 10 Mei 2023, hari ke-10 pada masa pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, telah hadir di sini pimpinan Partai Hanura untuk menyampaikan berkas pendaftaran anggota DPR RI. Pada kesempatan ini, dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan kami terima, kami proses," kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.
Usai tim teknis memeriksa berkas pendaftaran tersebut, lanjut Hasyim, KPU akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR dari Partai Hanura.
"Secara teknis, nanti tim liaison officer (naradamping) dari Partai Hanura akan berkomunikasi, berkoordinasi dengan tim teknis pendaftaran dari KPU, sehingga nanti dalam tahapan ini kategorinya cuma satu, lengkap atau tidak lengkap," tambahnya.
Sementara itu, Oso mengatakan kedatangannya bersama sembilan orang pimpinan Partai Hanura ke kantor KPU, Jakarta, untuk mendaftarkan 580 bakal caleg DPR.
"Kami datang hari ini dengan pengurus inti sesuai yang ditetapkan KPU, yaitu sebanyak 10 orang, dengan maksud kami dengan resmi mendaftarkan bakal caleg sejumlah 580 orang," kata Oso.
Hingga Rabu, sejak pendaftaran bakal caleg DPR dibuka pada Senin (1/5), terdapat dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.
PKS mendaftarkan bakal caleg DPR ke Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/5), dan diterima langsung oleh Hasyim dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Ruang Sidang Utama.
BACA JUGA:
Pendaftaran bakal caleg DPR di Kantor KPU masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.
Menurut Anggota KPU Idham Holik, pemberitahuan itu bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.