WHO Cabut Status Darurat, 30 Persen Pasien COVID-19 di Indonesia Belum Vaksin Lengkap
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menuturkan saat ini masih ada 30 persen pasien COVID-19 yang ternyata belum melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap di saat WHO gelah mencabut status kedaruratan global untuk COVID-19.

"Sekitar 30 persen pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia. Mayoritas pasien yang meninggal belum divaksinasi," kata Syahril dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei.

Ketika COVID-19 tak lagi menjadi darurat global, Syahril menyebut vaksinasi harus diperkuat dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Utamanya penggunaan masker saat sakit flu, kontak erat dengan pasien konfirmasi/suspek COVID-19, dan di ruang tertutup dengan banyak orang.

Bila masyarakat merasakan gejala yang mengarah ke COVID-19 atau merupakan kontak erat dari orang yang terkonfirmasi positif, diimbau agar segera melakukan tes.

"Apabila positif tetap lakukan isolasi mandiri sehingga dapat memutus penularan COVID-19. Jangan sampai menularkan kepada orang lain,” ujarnya.

Syahril menekankan meskipun status kegawatdaruratan global telah dicabut, bukan berarti COVID-19 hilang. COVID-19 masih merupakan ancaman kesehatan global.

"Tidak ada batasan yang jelas terkait kapan selesainya pandemi COVID-19, sehingga sulit untuk memperkirakan atau menentukan kapan akan berakhir," tutur Syahril.

Menurutnya, yang paling penting adalah Indonesia telah berhasil melewati masa berat pandemi COVID-19 dalam 3 tahun belakangan ini. Dan kini sedang melakukan masa transisi emergensi dan terus melakukan pemantauan serta upaya lainnya.

“Saat ini Indonesia telah memulai mempersiapkan untuk melakukan transisi dengan memastikan 10 pilar respons yang terus diperkuat,” ucap dia.

Kesepuluh pilar respons yakni pilar koordinasi, -perencanaan-pembiayaan, pilar komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, pilar surveilans, pilar penguatan pintu masuk internasional, pilar laboratorium dan diagnosis, pilar pengendalian dan pencegahan infeksi, pilar manajemen kasus dan pengobatan, pilar logistic, pilar penguatan pelayanan Kesehatan esensial dan pilar vaksin dan riset dan kebijakan.