Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Salah satu aturan dalam PP tersebut, Jokowi membolehkan penggunaan nama rupabumi memakai bahasa asing.

Diketahui, rupabumi memiliki dua unsur, yakni unsur alami dan buatan. Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan sebagainya.

Kemudian, unsur buatan terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, tempat berpenduduk, dan entitas yang memiliki nilai khusus bagi masyarakat.

Dalam Pasal 3 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2021, nama rupabumi diutamakan menggunakan bahasa Indonesia. Namun, Pasal 3 huruf (b) menyebut nama rupabumi juga dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Selanjutnya, nama rupabumi boleh menggunakan abjad romawi; menggunakan satu nama untuk satu unsur; menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; menggunakan paling banyak tiga kata.

Kemudian, menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Lalu, nama rupabumi menghindari penggunaan nama instansi, menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

Kemudian dalam Pasal 6, disebutkan bahwa penyelenggaraan nama rupabumi dikoordinasikan oleh Badan. Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan nama rupabumi, Badan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait.