Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sudah mengingatkan KPU dan Bawaslu agar menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah hampir ditetapkan KPU.

"Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI) maupun ke Ketua KPU RI (mantan Ketua KPU RI Arief Budiman). Tanpa bermaksud berpihak," kata Tito dikutip Antara, Selasa, 19 Januari.

Menurutnya, keputusan menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan.

Karena, kata Tito, pasangan calon yang sudah menang tidak mungkin mau menerima diskualifikasi oleh penyelenggara pemilu tersebut.

"Bagaimana bisa. Investasinya sudah bertahun-tahun, membangun jaringan yang tidak murah, setelah itu bertanding dan tidak ada pelanggaran dilaporkan di tengah-tengah (pertandingan). Setelah menang (dilaporkan). Kalau yang dilaporkan yang kalah, mungkin tidak apa-apa. Tapi yang dilaporkan itu yang menang, sehingga seolah menggunakan 'tangan' penyelenggara untuk mematahkan kemenangan itu. Dari sudut pandang keamanan, itu rawan," papar Tito.

Karena itu, Tito mengatakan bila ada pelanggaran pemilu maupun pilkada yang baru dilaporkan kepada penyelenggara setelah pemenang hampir diumumkan oleh KPU, sebaiknya diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu lebih adem dibanding dipatahkan di situ dengan putusan demikian," kata Tito.