Bagikan:

JAKARTA - Polisi menjabarkan awal mula pertemuan pasien COVID-19 berinsial JM dan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet hingga akhirnya berujung dengan hubungan badan sesama jenis. Perkenalan mereka melalui aplikasi pertemanan.

Awal mulanya, keduanya memiliki aplikasi Blued di masing-masing ponselnya. Kemudian, tersangka JM mengaktifkan aplikasi tersebut sehingga keduanya tersambung dalam aplikasi itu.

"Mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.

Setelah keduanya berteman di aplikasi itu, keduanya  berkomunikasi. Dalam perbincangan mereka ternyata dalam satu lingkungan yang sama yakni di Wisma Atlet. 

Keduanya lantas bertukar nomor telepon. Komunikasi mereka semakin intens, hingga akhirnya mereka bertemu dan berhubungan badan.

"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks sesama jenis," ujar dia.

"Perbuatan berulang 25 Desember pernyataan yang sama. Oknum tenaga kesehatan lepas APD lagi. Dengan kondisi tersangka JM itu dalam kondisi positif," sambung Burhanuddin.

Bahkan, tersangka JM mengunggah tangkap layar percakapannya dengan nakes tersebut ke media sosial. Hingga akhirnya, gambar tangkap layar itu viral di media sosial dan berujung pada pelaporan.

"Lalu diupload (oleh tersangka) di Twitter sehingga menyebar foto itu," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasien COVID-19 bersinisial JM sebagai tersangka. Sebab, dia yang mengunggah gambar tangkap layar percakapan dengan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet yang berunsur pornografi ke media sosial.

Sementara untuk oknum nakes tidak ditetapkan tersangka. Alasannya, tidak ada pasal atau Undang-Undang yang bisa menjeratnya.

Tersangka JM dipersangkakan dengan Pasal 36 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.