Bagikan:

YOGYAKARTA - LPSE merupakan salah satu istilah penting dalam dunia ekonomi atau bisnis yang menyakut urusan negara. LPSE merupakan layanan yang digunakan untuk pengadaaan barang dan jasa secara elektronik. Bagaimana ketentuan dan cara syarat pendaftaran LPSE?

LPSE merupakan singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik. LPSE adalah lembaga yang dibentuk dan di bawah naungan presiden untuk memberikan kemudahan akses dalam pengadaan barang dan jasa. Meski demikian LPSE bukanlah lembaga yang di bawah kementerian maupun non kementerian. 

 Fungsi LPSE

LPSE memiliki fungsi yang sangat penting bagi urusan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Pejabat kementerian, pejabat daerah, hingga lembaga tertentu bisa memiliki LPSE untuk keperluan melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Berikut ini fungsi LPSE:

  • Mengelola sistem e-Procurement
  • Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  • Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  • Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa

Selain itu, LPSE juga memiliki tugas lainnya yaitu melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE bersangkutan. Berikut ini peran penting LPSE:

  • Pengadaan barang dan jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat. 
  • Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan.
  • Mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time untuk mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dasar Hukum LPSE

Ketentuan mengenai LPSE telah diatur dalam Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang LPSE.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.

LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik yang merupakan informasi elektronik memuat keterangan daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).

Syarat Pendaftaran LPSE

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar LSPE. Berikut ini ketentuan umum pendaftaran LPSE, dilansir dari laman kemenkeu.go.id.

  1. Penyedia barang/jasa yang akan mengikuti lelang pengadaan barang/jasa secara elektronik di LPSE Kementerian Keuangan diharuskan melakukan pendaftaran secara  online pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
  2. Setelah pendaftaran secara online dilakukan, penyedia barang/jasa harus melakukan registrasi dan verifikasi (pendaftaran offline) ke Kantor LPSE Kementerian Keuangan baik di pusat maupun di daerah untuk mendapatkan user-id dan password, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Jangka waktu registrasi dan verifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak balasan pendaftaran online dikirimkan.
  4. Apabila dalam jangka waktu tersebut penyedia barang/jasa tidak melakukan registrasi dan verifikasi maka data pendaftaran akan dihapus dari database LPSE.
  5. Penyedia barang/jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dapat melakukan

    pendaftaran online kembali dan segera melakukan registrasi dan verifikasi.

Cara Mendaftar LPSE

Pendaftaran LPSE bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut ini prosedur pendaftaran LPSE:

Pendaftaran Online

  1. Buka website LPSE  www.lpse.depkeu.go.id, kemudian klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.
  2. Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik;
  3. Download Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan Klik “mendaftar”;
  4. Buka alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya (poin no.2) dan ikuti perintahnya;
  5. Isi semua rincian yang diperlukan (poin no.5);
  6. Klik “mendaftar” atau “kirim”.

Pendaftaran Offline

Pada saat pendaftaran offline membawa berkas asli dan softcopy (hasil scan dari berkas asli, format PDF) dari 12 dokumen persyaratan, sebagai berikut :

  1. Formulir Keikutsertaan (bermaterai)
  2. Surat Penunjukan Admin* dan KTP Admin
  3. Surat Kuasa (bermaterai)
  4. Form Penyedia ( 6 lembar )
  5. KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya
  6. NPWP Perusahaan
  7. Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masingmasing.
  8. Tanda Daftar Perusahaan
  9. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir
  10. Surat Keterangan Domisili
  11. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir
  12. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 masa 3 (tiga) bulan terakhir

Demikianlah ulasan mengenai cara dan syarat pendaftaran LPSE. Pendaftaran LPSE bisa dilakukan secara online maupun offline. Kepemilikan LPSE sangatlah penting bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.