YOGYAKARTA – Keberadaan e-katalog tentu memudahkan para pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM), terutama dalam menjalankan bisnis dan memasarkan produknya. Sayangnya belum banyak pelaku UMKM yang mengetahui sistem ini. Lalu apa itu e-katalog?
Apa Itu E-Katalog
Dilansir dari situs resmi LKPP, e-katalog adalah sebuah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Secara umum aplikasi tersebut berisi berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
E-katalog juga bisa diartikan sebagai sistem elektronik LKPP yang isinya memuat informasi usaha, harga, dan informasi lain yang berkaitan dengan penyedia barang atau jasa yang dibutuhkan oleh Pemerintah. Aplikasi akan membantu mengelompokkan berbagai jenis penyedia barang dan jasa sesuai dengan spesifikasi masing-masing.
BACA JUGA:
Keberadaan e-katalog ini akan menguntungkan para pelaku UMKM mengingat Pemerintah mengalokasikan belanja barang/jasa untuk UMKM sebesar 40 persen.
Cara Daftar E-Katalog
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya di e-katalog ada sejumlah langkah yang harus dilakukan yakni sebagai berikut.
- Daftar SPSE
- Pendaftaran dilakukan lewat aplikasi SPSE dengan memilih SPSE di kota terdekat (cek informasi di situs resmi Inaproc);
- Daftarkan email;
- Tunggu konfirasi pendaftaran yang dikirim ke email;
- Setelah itu konfirmasi email pendaftaran;
- Isi formulir pendaftaran;
- Lakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE;
- Aktifkan User ID dan kata sandi Verifikator LPSE;
- Setelah jadi, login di aplikasi SPSE dengan memasukkan User ID dan password SPSE yang sudah dibuat sebelumnya;
- Lengkapi data penyedia di Aplikasi Sikap (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
- Peninjauan Kelengkapan Kualifikasi di SIKAP
Sikap melakukan pengelolaan data dan informasi tentang kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa. Proses login dilakukan di sikap.lkpp.go.id.
- Lakukan Pendaftaran Jenis Produk
Lakukan pendaftaran jenis produk yang diumumkan sesuai kategori dengan login di e-katalog ikpp go.id.
- Proses Verifikasi
Proses verifikasi meliputi beberapa hal yakni sebagai berikut.
- Pengumuman Produk
- Pendaftaran Sesuai Jenis Produk
- Verifikasi Administrasi dan Kualifikasi
- Verifikasi Teknis dan/atau Harga
- Mengisi Form Pernyataan Harga
- Penetapan Hasil Verikasi
- Perikatan dan Penayangan
- E-Purchasing
Setelah semua proses dilalui, pelaku usaha sudah menjadi bagian dari penyedia dalam pengadaan e-katalog. Selain itu pelaku usaha juga sudah bisa bertransaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kelebihan E-Katalog
E-Katalog dibuat untuk memberikan berbagai kemudahan baik untuk penyedia jasa maupun pihak yang membutuhkan jasa. Adapun beberapa kelebihannya adalah sebagai berikut.
- Memudahkan kementerian/lembaga/instansi untuk pengadaan barang dan jasa;
- Memberikan jaminan kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang dibutuhkan dan dipesan, sedangkan harga yang ditawarkan juga seragam.
- Dokumen untuk keperluan pengadaan barang/jasa disediakan secara online. Hal ini memudahkan proses dan menghemat anggaran administrasi;
- Memiliki rekam jejak proses e-purchasing yang sudah dilakukan. Dengan begitu proses monitoring dan analisis memungkinkan untuk dilakukan;
- Pasar nasional lebih jelas dan terukur;
- Proses penyediaan barang dan jasa lebih cepat;
- Proses penyerapan anggaran belanja pemerintah juga lebih cepat dan terbidik.
Itulah informasi terkait apa itu e-katalog. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.