Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Andi Pangerang Hasanuddin tak melawan saat ditangkap di wilayah Jombang. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) justru meminta perlindungan karena ketakutan buntut komentarnya yang menyulut kemarahan Muhammadiyah.

"Pada saat penangkapan ybs tidak melakukan perlawanan, memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin, 1 Mei.

Alasannya meminta perlindungan karena ketakutan. Ia sadar bila komentarnya soal menghalalkan darah Muhammadiyah telah menyulut kemarahan.

"Jadi mungkin yang bersangkutan sudah merasa ketakutan karena memang dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah seluruh warga Muhammadiyah," sebutnya

Padahal, kepada penyidik Andi Pangerang mengaku komentarnya itu hanyalah luapan emosi sesaat. Artinya, ia tak akan merealisasikan pernyataannya soal membunuh Muhammadiyah.

"Tidak ada (rencana) mewujudkan dengan benar-benar mau membunuh tidak ada," kata Adi Vivid.

Dalam kasus ini, Andi Pangerang Hasanuddin dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.