JAKARTA - Bareskrim Polri membuka kemungkinan ada tersangka lain di kasus Andi Pangerang Hasanuddin buntut komentarnya yang menghalalkan darah Muhammadiyah di media sosial. Sebab, dari pendalaman ada beberapa percakapan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang telah dihapus.
"Nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Vivid kepada wartawan, Senin, 1 Mei.
Saat ini, tim penyidik sedang mendalami dan mengusut lebih jauh soal percakapan Andi Pangerang Hasanuddin yang sudah dihapus tersebut.
Bahkan, Vivid tak ragu meminta bantuan masyarakat untuk memberi informasi apabila mendapat data tersebut.
"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," ungkapnya.
Untuk sementara ini, baru Andi Pangerang Hasanuddin yang ditetapkan tersangka. Sebab, ketika ia menulis komentar itu tak ada orang lain yang mengarahkannya.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya Saudara AP ini saja," kata Vivid.
Dalam kasus ini, Andi Pangerang Hasanuddin dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
BACA JUGA:
Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di wilayah Jombang, Timur, pada Minggu, 30 April.