Sanksi Sipir Lapas Rajabasa Suka <i>Flexing</i> Bakal Dijatuhkan Usai Pemeriksaan Itjen Kemenkumham
Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa yang viral yakni Dhawang Delvie. Bandarlampung, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bagikan:

LAMPUNG - Dhawang Delvie, sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Lampung yang viral karena gemar flexing, menanti sanksi Kanwil Kemenkumham Lampung. Namun, sanksi itu menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham.

"Jadi yang memutuskan hukuman bagi yang bersangkutan yakni Itjen Kemenkumham," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima L Tobing, di Bandarlampung, Kamis 27 April, disitat Antara.

Sehingga, pihaknya pun hingga kini masih menunggu Inspektorat Jenderal Kemenkumham datang ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya kepada Dhawang Delvie.

"Sebelumnya ketika berita ini viral, kami di kanwil juga sudah melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan dengan langsung memanggil Kalapas dan yang bersangkutan serta seluruh jajaran Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan," kata dia.

Dia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan internal tersebut yang bersangkutan mengakui bahwa memang pernah mengunggah foto-foto tersebut di media sosial.

"Lalu saya keluarkan perintah untuk dimutasi pemeriksaan ke kanwil. Kemudian 24 April, saya minta Kadiv Pas segera lakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil Dhawang dan istri untuk klarifikasi terkait postingan yang viral itu," ujarnya pula.

Ia mengatakan bahwa dari data yang diberikan oleh yang bersangkutan dan istri ada beberapa barang yang diakuinya bukan milik mereka pribadi seperti yang katanya memiliki rumah sakit.

"Nah, itu sebetulnya bukan rumah sakit tetapi klinik bersalin milik mertuanya yang sudah lama berdiri sejak tahun 2009 sebelum Dhawang menikah dengan Istrinya," ujarnya.

Kemudian, soal kolam renang yang juga sempat dia (Dhawang) unggah sebenarnya itu kolam renang anak kecil.

"Saya juga langsung on the spot cek fakta ke rumah Dhawang dan memang kolam itu adalah kolam renang anak kecil dengan ukuran sekitar 2,5 kali 4 meter. Rupanya itu kata Dhawang untuk anaknya yang berumur 4 tahun dan 8 tahun yang berjenis kelamin perempuan semua, bahkan rumahnya juga tidak besar di BTN dengan ukuran sekitar 120 meter, persegi," tuturnya.

Atas peristiwa viral yang terjadi kepada salah seorang bawahannya, Sorta pun meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang tak perlu.

"Saya sebenarnya sebelum kejadian ini, sudah dapat perintah dari pusat agar seluruh jajaran dapat hidup sederhana, sebagaimana imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh pegawai dan ASN dapat jadi contoh teladan dan hidup sederhana," tandasnya.