Bagikan:

PAPUA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua Barat masih menunggu pelimpahan berkas guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Abdul Fatah menyebutkan guru P3K merupakan formasi penerimaan pemerintah pusat sehingga Pemprov Papua Barat menunggu pelimpahan berkasnya.

"Kami terus berkoordinasi dengan MenPan-RB namun hingga saat ini belum ada SK penyerahan sebagai dasar kami untuk mengeluarkan SKPP (surat keterangan pemberhentian pembayaran)," katanya di Manokwari, Kamis.

Dia memahami belum adanya pembayaran gaji guru P3K di tingkat kabupaten karena belum ada SKPP yang dibuat atau dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

Meski begitu, Disdik Papua Barat telah menerima informasi dari beberapa kabupaten yang telah mengambil kebijakan dengan membayarkan gaji guru P3K meski tidak secara penuh.

"Informasi yang kami terima Kabupaten Kaimana sudah membayarkan hak guru P3K satu bulan dengan kebijakan kepala daerah, hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah," tuturnya.

Pada 4 April 2023, guru P3K di sejumlah kabupaten di Papua Barat melakukan demo akibat belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 urusan pendidikan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke kabupaten dan kota sebagai kebijakan otonomi khusus di Papua.

"Secara kelembagaan sudah jelas ada pada PP 106, namun yang menjadi kendala sementara ini adalah proses administrasi yang terus kami desak agar segera karena menyangkut kesejahteraan guru," tandasnya.