TANGERANG - Polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi Pajero, AT (20) sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan dua orang pengendara motor, YS dan MG tewas.
Diketahui, kejadian itu terjadi di traffic light JHL, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 7 April, sekiranya dini hari.
“Iya sudah ditetapkan tersangka (pengemudi Pajero),” kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus dalam pesan singkat kepada VOI, Senin, 24 April, sekiranya sore hari.
Justinus mengatakan AT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang kendaraan bermotor yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas dengan hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
“Pengemudi sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero, dengan pengendara motor berinisial YS dan MG di Jalan Gading Serpong Boulevard di traffic light JHL, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat, 7 April, memasuki babak baru.
Baru-baru ini kuasa hukum korban, Satrio Nugroho memberikan pernyataan yang menyebut bila kecelakaan itu bukanlah bersenggolan, melainkan ditabrak oleh pengemudi Pajero, AT (20).
Fakta baru itu diketahui setelah melihat bagian depan mobil Pajero mengalami kerusakan berat.
Diketahui, pengemudi motor yang merupakan seorang wanita, YS meninggal dunia, usai kepalanya masuk ke dalam roda mobil Carry bak yang melintas di lokasi kejadian.
Sementara itu, MG (rekan YS) yang sempat menjalani perawatan selama 9 hari di RSUD Kabupaten Tangerang, akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Yang jelas sepeda motor ditabrak secara keras oleh Mitsubishi Pajero. 1 meninggal di TKP, 1 meninggal setelah dirawat 9 hari di RSUD Kabupaten Tangerang,” kata Satrio melalui pesan singkat kepada VOI, Senin, 17 April.
“Jadi dengan kondisi bagian depan mobil rusak parah dan bagian samping tanpa kerusakan, sangat tidak masuk akal kalau dikatakan sepeda motor hanya tersenggol, yang benar adalah tertabrak dengan keras karena mobil Pajero berjalan kencang,” sambungnya.
Kronologis Versi Polisi
Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat YS berboncengan dengan rekannya, MG (19) melintas dari Sumarecon Mal Serpong ke arah Pagedangan, Tangerang, melintasi Jalan Gading Serpong Boulevard.
Dalam waktu yang bersamaan, ada mobil Mitsubishi Pajero dan kendaraan Carry bak warna hitam melintas di lokasi yang sama. Dua kendaraan itu berada di depan pengendara motor.
"Kendaraan Mitsubishi Pajero pada lajur kanan sedangkan Kendaraan Suzuki Carry Pick Up pada lajur kiri," kata Justinus.
BACA JUGA:
Pengendara motor perempuan tersebut diduga bersenggolan dengan Mitsubishi Pajero dari sisi kiri jalan dan tertabrak hingga bagian kepalanya masuk ke dalam roda ban depan mobil Carry yang saat itu melintas bersamaan.
"Bagian kepala pengendara sepeda motor (terlindas). Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor Honda Beat YS mengalami luka pendarahan pada kepala dan meninggal di TKP," kata Justinus.
Sementara itu, penumpang sepeda motor perempuan, MG selamat (saat itu). Korban mengalami luka pada kepala dan luka memar pada kedua kaki.
"Kaki bagian kanan dan kiri mengalami luka memar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang untuk keperluan medis," tutupnya.