TANGERANG - Polisi menaikan statusnya pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial FN (28) menjadi tersangka. Karena diduga lalai dalam berkendaraan sehingga menabrak mobil towing hingga akhirnya menewaskan satu security dan sopir Mobil Towing di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.
“Sudah (ditetapkan tersangka-red) pengemudi Pajero,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, AKP Badruzzaman saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Maret.
Badruzzaman menatakan disangkakan Ini Pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 106 UU RI tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:
Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Pasal 310 ayat (2)
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Pasal 310 ayat (4)
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".