Bagikan:

JAKARTA - Human Right Watch (HRW) menuntut Israel memberi vaksin kepada lebih dari 4,5 juta warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Seruan itu menyusul kabar Israel melakukan pembiaran penyebaran COVID-19 di wilayah yang dikuasainya.

"Sementara, Israel telah memvaksinasi lebih dari 20 persen warganya, termasuk pemukim Yahudi di Tepi Barat, Israel belum berkomitmen untuk memvaksinasi warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan yang sama di bawah kekuasaan militernya," kata HRW dalam sebuah pernyataan dikutip Yeni Safak, Senin, 18 Januari.

Tak hanya itu. HRW juga meminta Israel memenuhi kewajiban sesuai hasil konvensi Jenewa ke-4. Dalam konvensi itu Israel diwajibkan memastikan pasokan medis yang dikatakan meningkat setelah lebih dari 50 tahun pendudukan Israel.

"Tanggung jawab ini, di samping kewajibannya di bawah HAM internasional, termasuk menyediakan vaksin dengan cara non-diskriminatif kepada warga Palestina yang hidup di bawah kendalinya, menggunakan sebagai patokan apa yang disediakan untuk warganya sendiri."

“Fakta bahwa warga Israel, termasuk pemukim di Tepi Barat, menerima vaksin pada salah satu tingkat paling cepat di dunia menunjukkan bahwa Israel memiliki kemampuan untuk memberikan vaksin kepada setidaknya beberapa warga Palestina di wilayah pendudukan, tetapi Israel telah memilih agar mereka tidak terlindungi,” tambah pernyataan tersebut.