Pelaku Balap Liar Maut di Tulungagung yang Tewaskan Pengendara Lain Ditangkap Polisi
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menunjukkan motor yang diguanakn balap liar dan menyebabkan pengguna jalan lain meninggal sebagai korban tabrak lari di Ngantru, Tulungagung (ANTARA/HO - Humas Polres Tulungagung)

Bagikan:

TULUNGAGUNG - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menangkap dua pemuda yang terlibat aksi "balap liar maut" karena telah menyebabkan pengguna jalan lain meninggal dunia.

"Awalnya kami mengira LK (32) meninggal akibat kecelakaan biasa. Hasil pemeriksaan CCTV ternyata korban ini tertabrak dua pemuda yang sedang melakukan kebut-kebutan di jalan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana dilansir ANTARA, Senin, 17 April.

Di gambar CCTV, lanjut dia, terlihat ada 10 unit sepeda motor jenis matik yang beradu kecepatan dari arah utara ke selatan.

Korban LK yang mengendarai motor Honda Revo warna merah nopol AG 3595 RSU dari arah yang sama. Posisi korban berada di depan rombongan balap liar.

"Dua motor di antaranya menabrak korban dari arah belakang," katanya.

Setelah menabrak bukanya menolong korban, kedua pelaku malah meninggalkan korban di jalan.

Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr. Iskak, namun nyawanya tak tertolong. "Karena itulah disebut tabrak lari," ujarnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya identitas pelaku berhasil diketahui. Keduanya diamankan pada Sabtu (1/4/23) lalu di rumah masing-masing.

Keduanya berinisial F (17) warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan TA (20) warga Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka tabrak lari.

"Keduanya dijerat dengan pasal 312 UU tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur tentang tabrak lari," katanya. Berdasar pasal itu, keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.