Anak Bunuh Ibu Kandung di Malang, Pelaku Emosi Dimarahi Urusan Sewa Lahan Tebu
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (17/4/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Bagikan:

MALANG - Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak berinisial DH berusia 27 tahun terhadap ibu kandungnya S (47), di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan ibu dan anak tersebut terlibat pertengkaran terkait sewa lahan tebu yang dicarikan oleh pelaku, tidak sesuai dengan permintaan korban.

"Pelaku emosi karena dimarahi oleh korban, terkait permasalahan sewa lahan tebu," katanya dilansir ANTARA, Senin, 17 April.

Wisnu menjelaskan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (15/4) tersebut, bermula pada Jumat (14/4) kurang lebih pukul 20.00 WIB. Korban terlibat adu mulut dengan pelaku karena proses sewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan keinginan korban.

Kemudian, lanjutnya, korban juga mengungkit masalah jual beli tanah di kawasan Kecamatan Wajak yang tidak direalisasikan oleh pelaku. Padahal, korban sudah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta pada saat bekerja di Hong Kong.

"Namun diketahui bahwa tanah itu tidak dibeli, dan uang Rp50 juta itu habis dipergunakan tersangka," ujarnya.

Keesokan harinya, korban kembali marah kepada pelaku terkait permasalahan tersebut. Namun, pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian menuju ke kamar mandi.

"Korban kembali memarahi tersangka, namun tidak ada tanggapan. Tersangka bangun dan kemudian ke kamar mandi, melewati dapur. Pelaku melihat pisau, kemudian mengambilnya dan menusuk korban sebanyak tiga kali," katanya.

Peristiwa penusukan tersebut disaksikan oleh istri tersangka yang kemudian langsung berteriak meminta tolong warga sekitar. Namun, pada saat warga setempat membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.