JAKARTA - Salah satu aktivis demokrasi paling terkemuka di Hong Kong, Joshua Wong, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas pelanggaran informasi yang melibatkan seorang petugas polisi.
Pria berusia 26 tahun itu menjadi terkenal pada 2014 ketika muncul sebagai pemimpin protes demokrasi yang dipimpin mahasiswa di mana jalan-jalan di jantung pusat keuangan diblokir selama 79 hari.
Dalam putusan hari Senin, 17 April, sebagaimana dikutip dari Reuters via Channelnewsasia, Wong dijatuhi hukuman karena melanggar larangan pengadilan untuk mengungkapkan informasi pribadi tentang seorang petugas polisi yang melepaskan tembakan pada sebuah protes pada tahun 2019, menurut the post.
Wong menghadiri persidangan tetapi tidak berbicara, kata seorang saksi di pengadilan.
Pengadilan tidak segera menerbitkan putusan tertulis hanya menjatuhkan hukuman lisan. Sementara itu pengacara Wong tidak segera tersedia dimintai komentar.
Wong menggembleng dukungan internasional untuk gerakan pro-demokrasi bekas jajahan Inggris, bertemu dengan politisi dari Amerika Serikat, Eropa, dan tempat lain, dan memancing kemarahan Beijing. Beijing bahkan menyebut Wonng "tangan hitam" pasukan asing.
Wong dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian pada 2018 atas perannya dalam protes 2014, yang dikenal sebagai Gerakan Payung. Disebut gerakan payung karena pengunjuk rasa menggunakan payung untuk melindungi diri dari meriam air dan gas air mata.
Wong adalah salah satu dari 47 tokoh pro-demokrasi yang didakwa berkomplot untuk melakukan subversi, di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada tahun 2020, karena berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi tahun itu.
BACA JUGA:
Pemerintah Barat telah mengkritik undang-undang tersebut sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat.
Hanya saja otoritas China dan Hong Kong mengatakan undang-undang tersebut membawa stabilitas ke pusat keuangan semi-otonom setelah berbulan-bulan protes dengan kekerasan pada 2019.