Bagikan:

BOGOR - Kepolisian Resor Bogor menangani adanya keluhan dari para pedagang di sebuah pertokoan wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh pengelola. Besarannya mencapai Rp 800 ribu.

"Pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin Minggu 16 April

Dia menjelaskan, penanganan itu bermula ketika salah seorang pedagang di Pertokoan Bintang Parung menyampaikan keluhannya di media sosial Instagram, karena dimintai THR hingga Rp800 ribu oleh pengelola toko.

Kemudian, kata Iman, keluhan tersebut ditindaklanjuti oleh bhabinkamtibmas setempat dengan melakukan patroli dan pemeriksaan ke Pertokoan Bintang Parung.

"Dan ternyata benar setiap toko sudah di kasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023," ucap Iman.

Setelah memastikan adanya pungutan THR, petugas Kepolisian mengundang pengelola Pertokoan Bintang Parung dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah di Aula Polsek Parung.

"Kedua belah pihak kemudian diberikan arahan dan imbauan oleh bhabinkamtibmas Desa Parung," paparnya.

Hasil dari musyawarah tersebut, pengelola mengakui salah dan meminta maaf, dan pedagang yang menyampaikan keluhannya bersedia menghapus konten keluhan tersebut di media sosial.