Menteri ATR/BPN Selesaikan Sengketa Tanah Suku Anak Dalam Musi Rawas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto/ANTARA Kementerian ATR/BPN

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan sel konflik tanah Suku Anak Dalam (SAD) di Musi Rawas, Sumatra Selatan dalam skema penyelesaian.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Musi Rawas, sudah ada skema penyelesaian dan prosesnya sudah hampir selesai. Intinya semua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dan insyaallah tidak akan ada hambatan yang serius," ujar Hadi dilansir ANTARA, Rabu, 12 April.

Hadi berkoordinasi dengan Gubernur Sumsel Herman Deru, serta unsur Forkompimda lainnya dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan antara PT. London Sumatera dengan Suku Anak Dalam yang bermukim di Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, Rabu (12/4).

Hadi menyampaikan, konflik antara PT. London Sumatera dengan Suku Anak Dalam sudah berlangsung sejak tahun 1995 akibat terbitnya HGU atas nama PT. Lonsum di atas tanah masyarakat SAD seluas 1.400 Ha. Berbagai mediasi sudah dilakukan namun menemui jalan buntu.

"Proses inventarisasi sudah rampung, mekanisme pemberian hak juga sedang berlangsung. Baik PT. Lonsum dan pihak SAD semua kooperatif dan beritikad baik. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Musi Rawas insya Allah kasus ini akan segera kita nyatakan selesai," katanya.

Hadi menilai, konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun harus segera diselesaikan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Hari ini saya menyampaikan ke Gubernur dan juga Forkompimda Provinsi Sumatra Selatan mengenai pentingnya penyelesaian konflik-konflik pertanahan sesuai arahan Bapak Presiden agar tidak menghantui kita lagi di masa mendatang," ujar Hadi.