Dukung Perda Antinarkoba Rancangan Pemprov Papua Barat, Polisi Sebut Nantinya Tiap Kampung Punya Tim Pencegahan
Ilustrasi ganja kering barang bukti pengungkapan kasus narkoba. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mendukung Pemerintah Provinsi Papua Barat meneritkan Peraturan Daerah (Perda) Antinarkoba. Ha itu dianggap aparat dapat melindungi generasi muda dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Direktur Narkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Indra Napitupulu mengatakan, kehadiran Perda Antinarkoba penting karena memperkuat kesadaran semua pihak akan berperan menekan kasus peredaran narkotika.

"Kalau hanya penangkapan yang dilakukan oleh BNN dan kepolisian tidak akan ada habisnya peredaran narkotika, harus ditekan dengan peran semua pihak. Kita berharap bisa cepat disahkan," kata dia di Manokwari, Papua Barat, Selasa 11 April, disitat Antara.

Tercatat, sepanjang 2023 Polda Papua Barat telah melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka pengedar narkoba, dengan barang bukti ganja di atas 7 kilogram.

Menurutnya, jumlah tersebut akan terus bertambah karena pencegahan tidak optimal.

Indra mengatakan pihaknya telah menerima draf rancangan Perda bernama Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dari Biro Hukum Setda Papua Barat.

"Kami sudah menerima draf Perda P4GN, nanti selanjutnya kami akan boboti dengan menggelar FGD yang melibatkan semua pihak," kata dia.

Dia menjelaskan, secara umum dalam rancangan tersebut seluruh masyarakat terlibat melakukan pengawasan terhadap lingkungannya dari bahaya narkotika, sedangkan peran pemerintah dari segi penganggaran untuk kegiatan pencegahan.

"Setiap kampung atau desa memiliki tim terpadu untuk antisipasi dari bahaya narkoba dan minuman keras, yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Dengan pengawasan lingkungan akan menutup ruang peredaran narkotika," kata dia.