PALANGKA RAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Fazri alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya.
Majelis Hakim yang diketuai Syamsuni menyatakan terdakwa Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada September 2022, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Syamsuni saat membacakan amar putusan sidang kasus pembunuhan berencana atas nama terdakwa Fazri dilansir ANTARA, Selasa, 11 April.
Dengan putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Sukah L. Nyahun menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam dakwaan JPU terungkap korban Ahmad sempat meminta terdakwa Fazri membersihkan dapur dan halaman rumah mereka yang berada di Jalan Cempaka Nomor 1A Kota Palangka Raya, pada Jumat, 23 September 2022.
Setelah melakukan pekerjaannya, istri Ahmad, Fatnawati, memberi Fazri upah sebesar Rp50 ribu. Ahmad kemudian mengajak Fazri menggunakan uang itu untuk membeli sabu-sabu.
Namun, karena uangnya masih kurang, Ahmad menyuruh Fazri mencari pinjaman lagi Rp50 ribu. Fazri kemudian berjalan ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50 ribu sesuai suruhan Ahmad.
BACA JUGA:
Setelah mendapatkan tambahan uang, Ahmad menyuruh Fazri pulang ke rumahnya dan mandi terlebih dahulu. Sekembalinya Fazri ke rumah korban, dalam kamar ada Pantri Agus, Tahe dan seseorang yang tidak kenal, lalu Ahmad menyuruh Fazi menunggu di luar.
Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Fazri dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu-sabu. Fazri hanya dapat menghisapnya satu kali. Setelah berbasa-basi tentang permainan judi daring oleh korban, Fazri pulang ke rumahnya.
Merasa kesal karena sering ditipu ketika diajak memakai sabu-sabu oleh korban, terdakwa Fazri kecewa dan merasa dendam.
Terdakwa kemudian mendatangi salon saudaranya untuk meminjam uang Rp20 ribu dari salah satu karyawan salon. Uang tersebut dibelikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen untuk dikonsumsi.
Dalam kondisi mabuk, terdakwa kemudian mengambil parang dan karung, lalu pergi ke rumah korban. Dia masuk ke kamar dan membacok Ahmad yang sedang tidur.
Ahmad yang mendapat bacokan di kepala langsung terbangun dan berusaha menangkis serangan terdakwa, namun sia-sia. Setelah itu, Fazri menuju kamar Fatnawati untuk melakukan tindakan serupa.
Sedangkan anak korban yang sempat mendengar ayahnya berteriak, awalnya hendak menolong, namun akhirnya kabur menyelamatkan diri. Ia kemudian dibantu warga melaporkan kasus itu ke polisi.