JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana pasangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Priyanto juga divonis agar dipecat dari dinas militer saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni.
Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaa dari Oditur Militer Tinggi II.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal sambil mengetuk palu, Selasa, 7 Juni.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP
Selain itu dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Usai divonis, Kolonel Infanteri Priyanto terancam tak lagi menerima fasilitas dan tunjangan usai diputuskan oleh majelis hakim untuk dipecat dari dinas militer.
BACA JUGA:
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel CHK Hanifan menjelaskan, vonis pemecatan Priyanto tak lepas dari majelis hakim yang menimbang bahwa perbuatan Priyanto merupakan perbuatan melanggar hukum, arogan, dan mengendepankan ego semata.
Dia membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.
"Majelis hakim memutuskan mengabulkan putusan oditur militer. Mengenai layak tidak layaknya terdakwa untuk dipertahankan sebagai prajurit menurut majelis bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit. Karena tadi, sifat perbuatan terdakwa itu dianggap sudah tidak memenuhi lagi," kata Hanifan kepada wartawan, Selasa, 7 Juni.
Kata dia, konsekuensi yang bakal diterima Priyanto ketika dipecat nanti yaitu dia akan kehilangan segala fasilitas, gaji, dan tunjangan yang merekat di lingkungan dinas militer TNI.
"Jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," tegasnya.
Lanjutnya, pemecatan akan dilakukan usai adanya putusan hukum berkekuatan tetap dan proses administrasi dari TNI.
Untuk tujuh hari ke depan, Priyanto diberi waktu untuk berunding dengan para penasihat hukumnya apakah ingin mengajukan banding.
Bila sampai batas yang ditentukan terdakwa belum menyatakan sikap, maka majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa menerima putusan atau vonis.
Hanifan mengatakan, bila Priyanto sudah resmi dipecat dari dinas militer, maka dia akan ditempatkan di sel tahanan sipil.
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," ujarnya.