Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus remaja tanggung inisial S (24) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Sorong Selatan.

Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon menjelaskan, S ditangkap dengan sabu seberat 1,28 gram. Barang haram itu berasal dari jasa pengiriman dari Jakarta.

"Rencananya barang ini mau diedarkan di Kabupaten Sorong Selatan," jelas Thomas di Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa 11 April, disitat Antara.

Dia menyebutkan, proses penangkapan tersebut berawal dari informasi yang berhasil dihimpun Polres Sorong Selatan kemudian dikuatkan dengan beberapa saksi akhirnya petugas kepolisian langsung menuju lokasi yang dimaksud.

"Saya memimpin langsung penangkapan tersebut, dibantu beberapa anggota Satnarkoba Polres Sorong Selatan," tuturnya.

Dari hasil penangkapan itu, lanjut dia, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah celana panjang berwarna coklat, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy berwarna abu-abu dengan nomor rangka motor MH1JM133LK729406 dan satu buah bungkusan plastik JNT.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sorong Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan.

Pelaku S dijerat pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.

"Kita masih terus melakukan pendalaman apakah tersangka ini sebagai pemakai aktif, kurir atau pengedar karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Schoolo Keyen pelaku dinyatakan positif," tandasnya.