Tegaskan Komitmen Kedaulatan di Laut China Selatan, Malaysia Ikuti Peta Baru 1979
Presiden China Xi Jinping bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim (Xinhua via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Malaysia menegaskan dan berkomitmen untuk mempertahankan kedaulatan, hak berdaulat dan kepentingan di wilayah maritimnya di Laut China Selatan seperti tertuang dalam Peta Baru Malaysia 1979.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia di Putrajaya pada Sabtu, 8 April, disebutkan bahwa Malaysia berpendirian teguh bahwa isu-isu yang berkaitan dengan Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai dan konstruktif berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982).

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada sesi rapat kerja Perdana Menteri di Parlemen pada 4 April 2023 juga menyatakan setiap masalah yang terkait dengan Laut China Selatan harus dibahas atau diselesaikan secara damai menggunakan platform yang ada.

Penyelesaian juga dilakukan melalui jalur diplomatik dan tanpa mempengaruhi kedaulatan, hak berdaulat dan kepentingan nasional, untuk menghindari peningkatan ketegangan (eskalasi) dan ancaman atau penggunaan kekuatan (threat or use of force).

Keterangan itu juga menyebutkan bahwa dalam upaya bersama untuk memastikan Laut China Selatan tetap menjadi laut yang damai, stabil, dan aman untuk jalur perdagangan, Malaysia akan terus melakukan pendekatan diplomasi dalam berhubungan dengan negara lain, termasuk China.

Pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DOC), yang antara lain menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari ancaman atau penggunaan kekuatan, sebagaimana disepakati oleh Negara Anggota ASEAN dan China pada 2002.

Pendekatan negosiasi juga sedang diambil oleh negara-negara anggota ASEAN dan China untuk menyelesaikan kode etik di Laut China Selatan. ASEAN dan China berkomitmen pada proses tersebut untuk menghasilkan kode etik berdasarkan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.