MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Komisi D mengusulkan kepada DPR agar pakaian bekas impor yang dikemas dalam karung padat alias balpres menjadi barang legal yang dapat diperjualbelikan.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang menyatakan pihaknya akan menyurati, dan membicarakan lebih lanjut untuk melegalisasi (pakai bekas) ini kepada fraksi di DPR.
"Kalau sudah legal, ya harus ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan perdagangan pakaian bekas tersebut seperti membayar pajak dan lainnya," ujarnya dikutip ANTARA, Selasa, 4 April.
Sebelumnya, pihak DPRD Sumut dari Komisi D dan para pedagang pakaian bekas Sumut, bersepakat menghabiskan pakaian bekas (monza) yang sudah terlanjur untuk dijual.
Hal itu juga tak lepas dari kesepakatan 2 menteri, yaitu Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UMKM, DPR dan para pedagang agar memberikan keputusan untuk menghabiskan balpres yang telanjur ada.
Sampai saat ini balpres merupakan barang ilegal. Apalagi kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.